Polisi Jerat Penyebar Isu Rush Money dengan UU ITE

Abdul Rozak ditangkap pada Kamis 24 November lalu sekitar pukul 20.15 WIB.

oleh FX. Richo Pramono diperbarui 26 Nov 2016, 12:33 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Subdit Cyber Crime Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap Abdul Rozak (31), pemilik akun Facebook Abu Uwais. Dia diduga menyebarkan isu rush money saat rencana unjuk rasa 25 November 2016.

Setelah didalami identitasnya, Abdul Rozak merupakan seorang guru SMK Pluit Raya, Penjaringan, Jakarta Utara.

Melalui akun Facebook Abu Uwais, dia mengunggah foto dengan ekspresi tengah tidur di samping deretan uang yang dijejerkan membentuk tulisan "2 Des". Pada foto tersebut, dia menuliskan keterangan, "Aksi Rush Money mulai berjalan ayo ambil uang kita dari bank Milik Komunis."

"Atas dasar unggahan dan konten inilah, maka dilakukan penangkapan. Bagaimana terjadi penyidikan, ya seperti inilah penanganannya. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli di Mabes Polri, Sabtu (26/11/2016).

Abdul Rozak pun dijerat pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun kurungan penjara. Polisi telah menyita 1 buah handphone merek Huawei dan 2 buah akun email atas nama Rozakabdul_29@yahoo.com dan Rozakedc@yahoo.com.

Sebelumnya, Abdul Rozak ditangkap pada Kamis 24 November lalu sekitar pukul 20.15 WIB.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya