RPP Tembakau Masih Dalam Pembahasan Pemerintah

Pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan.

oleh Liputan6 diperbarui 01 Mar 2010, 09:56 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan, sampai saat ini masih dalam tahap pembahasan oleh Kementrian Kesehatan, berkoordinasi dengan Kemenko Kesra.

RPP ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Namun para petani tembakau memprotes rancangan peraturan ini, [baca: Ratusan Petani Serbu Jakarta] karena dikhawatirkan akan mengganggu penghidupan mereka, sebab mereka beranggapan peraturan ini akan membatasi jumlah orang yang mengkonsumsi tembakau.

Kepala Pusat Komunikasi Publik, Kementrian Kesehatan Tritarayati di Jakarta, Minggu (28/2) lalu seperti dikutip situs Depkominfo mengatakan, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan.

RPP tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan masih melalui proses yang sangat panjang. Karena setelah pembahasan ditingkat antar kementerian selesai, masih perlu dilakukan harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Diharapkan, RPP tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan sudah selesai 13 Oktober 2010 nanti.(MLA)


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya