Mario Teguh Resmi Laporkan Deddy Corbuzier

Mario Teguh melaporkan Deddy berdasarkan pasal 310, 311 KUHP dan pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang fitnah dan pencemaran nama baik.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 16 Nov 2016, 20:40 WIB

Liputan6.com, Jakarta Mario Teguh beserta kuasa hukumnya, Vidi Galenso Syarief resmi melaporkan Deddy Corbuzier, presenter acara Hitam Putih ke Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Mario Teguh. (Facebook / Mario Teguh)

"Hari ini, kami, Pak Mario laporkan Deddy Corbuzier di dua acara, satu di Hitam Putih, dan satu website Deeper with Deddy," ucap Vidi Galenso Syarief usai membuat laporan.

Mario Teguh melaporkan Deddy berdasarkan pasal 310, 311 KUHP dan pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang fitnah dan pencemaran nama baik. Berdasarkan nomor laporan: LP/5636/XI/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus, surat tersebut telah diterima oleh pihak Polda Metro Jaya.

"LP-nya sudah jadi nih. Fitnah dan pencemaran nama baik. Nanti kelengkapannya terpisah, ya," sambung Vidi Galenso Syarief.

Sebelumnya, pihak Mario Teguh kesal dengan Deddy Corbuzier yang menayangkan wawancara dengan Ario Kiswinar di acara Hitam Putih. Mario Teguh menginginkan agar Deddy Corbuzier terlebih dahulu izin kepada Mario Teguh sebelum mewawancarai Ario Kiswinar.

Deddy Corbuzier (Liputan6.com/Rizky Aditya Saputra)

Mario Teguh juga beranggapan, kisruh antara dirinya dengan Ario Kiswinar, pria yang mengaku tak dianggap anak oleh Mario Teguh, menjadi konsumsi publik lantaran acara talkshow yang dipandu oleh Deddy Corbuzier itu.

Pasalnya, Mario Teguh merasa kasus antara dirinya dan Ario Kiswinar adalah kasus yang private.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya