Dituding Ilegal oleh OJK, Ini Tanggapan CSI Group

Cakrabuana Sukses Indonesia tidak pernah menghimpun dana dari masyarakat baik berupa simpanan maupun investasi.

oleh Arthur Gideon diperbarui 11 Nov 2016, 18:47 WIB

Liputan6.com, Jakarta - PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI Group) membantah tuduhan dari Otoritas Jasa keuangan dan Satgas Waspada Investasi bahwa perusahaan telah menjalankan usaha investasi ilegal. CSI Group memastikan bahwa perusahaan tidak pernah menghimpun dana masyarakat.

Kuasa Hukum CSI Group Virnarti Septa Arini menjelaskan, CSI Group tidak pernah membentuk suatu koperasi apapun karena pada pokoknya suatu koperasi hanya dapat didirikan oleh para anggotanya sendiri sesuai dengan persyaratan yang sebagaimana telah diatur tersendiri oleh UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.

"CSI juga tidak pernah menghimpun dana dari masyarakat baik berupa simpanan maupun investasi," jelas dia dalam keterangan tertulis, Jumat (11/11/2016). Tanggapan dari CSI Group ini membantah pernyataan dari OJK dan Satgas Waspada Investasi.

SebelumnyaOJK dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) menetapkan tiga perusahaan investasi ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing menyebutkan, tiga perusahaan tersebut adalah PT Cakrabuana Sukses Indonesia (PT CSI) dan Dream For Freedom dan United Nations Swissindo World Trust International Orbit (UN Swissindo).

"OJK dan Satgas Waspada Investasi menyatakan, ketiga ini sebagai kegiatan yang melanggar hukum atau ilegal," kata Tongam, di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (1/11/2016).

Tongam menjelaskan, dalam menjalankan kegiatan, CSI telah mampu mengumpulkan dana dari masyarakat sebesar Rp 2 triliun. Dana tersebut berasal dari 7 ribu peserta.

Modus yang dijalankan oleh CSI adalah dengan membentuk koperasi kemudian menghimpun dana dengan penawaran bunga di atas bunga bank atau mencapai 5 persen. Dalam mengumpulkan dana dari masyarakat ini, CSI tidak memiliki izin usaha dari otoritas manapun. (Gdn/Ndw)

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya