Jelang Demo 4 November, Yusril Minta Umat Islam Terima Maaf Ahok

Yusril mengatakan, Presiden Jokowi sudah menegaskan Pemerintah akan mengusut tuntas kasus penistaan agama.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 03 Nov 2016, 21:38 WIB
Yusril Ihza Mahendra. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah organisasi massa (ormas) Islam akan meramaikan aksi damai pada Jumat, 4 November 2016. Pakar hukum tata negara Yusril Izha Mahendra pun mengingatkan kepada para umat, Presiden Jokowi telah memberikan jaminan mengenai dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dibawa ke ranah hukum.

Oleh karena itu, kata Yusril, dengan komitmen penegakan hukum seperti itu, maka umat muslim harus memaafkan Ahok.

"Dengan komitmen penegakan hukum seperti di atas, sudah sepantasnya umat Islam menerima permintaan maaf Ahok yang sudah berulangkali diucapkannya. Penegakan hukum seperti telah dijamin Presiden Jokowi, serahkan kepada aparat penegak hukum sambil diawasi dengan seksama," kata Yusril dalam keterangannya, Kamis (3/11/2016), di Jakarta.

Yusril mengatakan, dalam pertemuan dengan Pimpinan MUI, NU, dan Muhammadiyah dua hari lalu, Presiden Jokowi sudah menegaskan bahwa Pemerintah akan mengusut tuntas kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Ahok.

"Jaminan Presiden itu sangat penting agar penegakan hukum di negeri ini dilakukan secara adil tanpa ada kesan ingin melindungi atau ingin menzalimi seseorang," ucap Yusril.

Menurut dia, penegakan hukum wajib dilakukan dengan adil, bukan saja terhadap Ahok, tetapi  terhadap siapa saja yang diduga melanggar hukum.

"Dalam menyidik Ahok, polisi harus bekerja secara profesional, cermat dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Jika cukup bukti, limpahkan ke pengadilan. Jika tidak, keluarkan SP3," tutur Yusril.

Dalam konteks Pilkada DKI, lanjut dia, jika dua pasangan lain melakukan pelanggaran hukum, apapun bentuknya, kepada merekapun hukum harus ditegakkan.

"Tidak ada pasangan yang boleh diuntungkan atau dirugikan dalam setiap langkah penegakan hukum. Kalau Ahok disidik, kedua pasangan yang lain tidak boleh diuntungkan. Ahok pun tidak boleh dirugikan. Demikian pula sebaliknya," tegas Yusril.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya