4 Polisi Narkoba Polsek Gambir Peras Tersangka, Atasan Terlibat?

Modus lama, para polisi tersebut menjanjikan tersangka tidak akan ditahan bila menyerahkan sejumlah uang.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 19 Okt 2016, 16:17 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya terus berupaya membersihkan praktik pungli yang ada di lingkungannya. Teranyar, Propam Polda Metro Jaya menangkap tangan empat polisi Polsek Gambir yang kedapatan memeras tersangka kasus narkotika.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, empat polisi yang ditangkap yakni Kasubnit 1 Reskrim Polsek Gambir Iptu S, serta tiga anak buahnya yaitu Aiptu T, Aipda EB, dan Brigadir R.

"Peran yang tiga ini (T, EB, dan R) turut serta membantu. Kan mereka anak buahnya," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/10/2016).

Awi menuturkan, tidak menutup kemungkinan jumlah pelaku akan terus bertambah seiring penyelidikan yang dilakukan penyidik Bidang Propam Polda Metro Jaya. Kemungkinan keterlibatan atasan pun ditelusuri.

"Nanti akan ditelusuri, apakah ada perintah (atasan). Itu semua masih didalami. Kan ditangkapnya juga baru semalam," tutur Awi saat disinggung dugaan keterlibatan atasan dari keempat polisi pemeras tersebut.

Saat ini, keempat polisi itu masih menjalani pemeriksaan intensif di Bidpropam Polda Metro Jaya. Sementara tersangka kasus narkoba yang menjadi korban pemerasan dilimpahkan ke Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

Terancam Pecat

Keempat anggota Polsek Metro Gambir itu dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Melihat tindak pidana yang dilakukan, empat oknum polisi itu pun terancam dipecat.

Awi menjelaskan, berdasarkan Pasal 22 ayat 1 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian, maka keempat polisi tersebut terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Bahwasanya seorang anggota Polri yang melakukan tindak pidana dengan ancaman empat tahun atau lebih, bisa dikenakan sanksi TPDH. Tapi dengan catatan telah diputus pengadilan dengan kekuatan hukum tetap," terang Awi.

Awi mengungkapkan, kasus dugaan pemerasan oleh oknum polisi ini terungkap setelah jajaran Bidpropam Polda Metro Jaya mengetahui adanya tersangka kasus narkoba yang ditangkap di sebuah diskotek di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Tersangka bakal dibebaskan tanpa prosedur dengan syarat menebus uang sebesar Rp 300 juta.

Namun pihak keluarga keberatan dengan nominal itu. Akhirnya disepakati uang tebusan sebesar Rp 97 juta. Setelah transaksi dilakukan, jajaran Bidpropam pun melakukan penangkapan di ruang Subnit 1 Unit Reskrim Polsek Metro Gambir dan berhasil mengamankan barang bukti uang tunai Rp 97 juta.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya