Polisi Tangkap 4 Tentara Pembebasan Nasional Papua Merdeka

Dua orang di antaranya masuk dalam DPO Polres Paniai. Mereka merupakan anak tokoh Organisasi Papua Merdeka (OPM).

oleh Liputan6 diperbarui 15 Okt 2016, 19:47 WIB
Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw dan Kalapas Abepura Bagus Kurniawan (kiri), Jumat (8/1/2016). (Liputan6.com/Katharina Janur)

Liputan6.com, Jayapura - Kepolisian Daerah (Polda) Papua di kawasan Kota Jayapura menangkap empat Tentara Pembebasan Nasional (TPN) Papua Merdeka. Dua orang di antaranya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kepolisian Resor Paniai.

"Kedua orang itu merupakan anak dari tokoh OPM Tadius Yogi," kata Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw di Kota Jayapura, seperti dilansir Antara, Sabtu (15/10/2016).

Dua orang yang masuk dalam DPO Polres Paniai merupakan anak tokoh Organisasi Papua Merdeka (OPM). Mereka adalah Jemi Magai Yogi dan Demianus Magai Yogi.

Waterpauw mengemukakan, awalnya, polisi menangkap Jemi Magai Yogi pada 11 Oktober 2016 di kawasan Padang Bulan, Kota Jayapura.

Setelah menangkap Jemi Wagai Yogi, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut. Polisi lalu menangkap Demianus beserta dua rekannya, termasuk Jona Wenda, juru bicara kelompok yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Dalam struktur TPN wilayah Paniai, Jemi Yogi menjabat kepala staf angkatan darat, sedangkan Demianus Yogi kepala staf umum angkatan darat," kata Waterpauw.

Ia mengatakan Jemi dan Demianus terlibat sejumlah tindak kekerasan, di antaranya pencurian dengan kekerasan, yakni merampas senjata api milik Bripka Nikolas Warobay pada 2015.

Aloysius Kayame dan Demianus Yogi pada 9 September 2016 juga memeras dan mengancam karyawan PT Papua Indah Perkasa di Distrik Yatamo, Kabupaten Paniai.

Sedangkan, Yunus Wenda alias Jona Wenda terungkap melakukan sejumlah pemalsuan dokumen.

Kriminalitas yang dilakukan Jemi Yogi dan rekan-rekannya tidak saja dilakukan kepada aparat keamanan, tetapi juga warga sipil sejak 2011.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya