MKD Hukum Ruhut Sitompul Gara-Gara 'Hak Asasi Monyet'

Ia menyebut sanksi ringan tersebut telah diberikan kepada Ruhut dalam bentuk tertulis.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 03 Okt 2016, 14:20 WIB
Ruhut Sitompul menggelar konferensi pers seputar pemberhentian jabatannya sebagai juru bicara Partai Demokrat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8). Ruhut dikabarkan diberhentikan saat rapat internal partai. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menjatuhkan sanksi kepada Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Ruhut Sitompul. Ruhut mendapat sanksi teguran karena pernyataannya yang mempelesetkan Hak Asasi Manusia menjadi Hak Asasi Monyet saat membela Densus 88 Antiteror pada kasus kematian terduga teroris Siyono.

"Kita jatuhkan putusan sanksi ringan dalam bentuk tertulis agar yang bersangkutan (Ruhut Sitompul) sebagai pejabat publik tetap jaga etika dalam bersikap, berperilaku, bertindak sesuai tatib yang ada dan kode etik," ujar Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (3/10/2016).

Ia menyebut sanksi ringan tersebut telah diberikan kepada Ruhut dalam bentuk tertulis. "Sudah diberikan, tertulis," ujar dia.

Pernyataan kontroversial Ruhut itu dilontarkan saat rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPR dengan Kapolri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terkait kasus kematian Siyono pada Rabu, 20 April 2016.

Saat itu Ruhut membela Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror yang dilaporkan oleh PP Muhammadiyah dan beberapa LSM karena dinilai tidak melakukan prosedur yang benar saat melakukan penangkapan terhadap terduga teroris Siyono.

PP Pemuda Muhammadiyah kemudian menyoal perkataan Ruhut Sitompul tersebut karena dinilai kurang beretika dan melanggar keadaban publik. Pada Jumat, 29 April 2016 lalu, PP Pemuda Muhammadiyah melaporkan anggota Komisi III DPR itu ke MKD karena diduga melanggar kode etik yang tertuang dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) Nomor 17 Tahun 2014.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya