Kapolri Imbau Korban Dimas Kanjeng Segera Lapor

Tito menjelaskan, para korban tak perlu khawatir. Polisi dipastikan akan menindaklanjuti ‎setiap laporan yang masuk.

oleh Oscar Ferri diperbarui 01 Okt 2016, 15:46 WIB
Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat melakukan Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/8). Rapat tersebut membahas revisi Undang-undang Terorisme. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengimbau siapapun untuk segera melapor ke polisi jika merasa menjadi korban dugaan penipuan ‎penggandaan uang Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

"Kalau memang ada warga yang merasa jadi korban lagi, silakan datang melaporkan ke Bareskrim Polri atau kepada Polda Jatim (Jawa Timur)," ucap Tito di Komplek Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu (1/10/2016).

Tito menjelaskan, para korban tak perlu khawatir. Polisi dipastikan akan menindaklanjuti ‎setiap laporan yang masuk. Namun teknis proses hukumnya seperti apa dia menyerahkan sepenuhnya kepada Polda Jatim.

"Kita akan periksa. Teknisnya bagaimana, semua saya serahkan kepada Polda Jatim yang di-backup Bareskrim Mabes Polri," ucap eks Kapolda Metro Jaya tersebut.

Polda Jatim menetapkan Dimas Kanjeng Taat Pribadi dengan dua sangkaan pidana, yaitu dugaan pembunuhan berencana dua pengikutnya, Abdul Gani dan Ismail Hidayat serta dugaan penipuan penggandaan uang.

Khusus dengan dugaan penipuan, Dimas Kanjeng dilaporkan mantan anak buahnya, Prayitno pada September 2015. Pelapor menanggung tagihan total Rp 800 juta dari orang-orang yang menyetorkan uang ke Dimas Kanjeng dengan iming-iming bisa dilipatgandakan.

Dalam perkembangannya, korban penipuan Dimas Kanjeng terus bertambah. Misalnya Muhammad Najmur yang melaporkan Dimas Kanjeng ke Polda Jatim. Najmur menyebut, ibunya yang sudah almarhumah itu mengalami kerugian sebanyak Rp 200 miliar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya