Ahli Kubu Jessica: Asal Sianida di Kasus Mirna Harus Dibuktikan

Jaksa juga perlu membuktikan perjalanan sianida dari es kopi Vietnam ke tubuh Wayan Mirna Salihin.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 22 Sep 2016, 16:19 WIB
Terdakwa Jessica Kumala Wongso berbincang dengan penasehat hukumnya saat sidang lanjutan di PN Jakpus, Rabu, (21/9). Sidang menghadirkan saksi Ahli Patologi Forensik dari Australia, Michael David Robertsondi. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta Ahli Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Masruchin Ruba'i hadir dalam persidangan pembunuhan berencana dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Dia memberi catatan kepada jaksa bahwa penting untuk membuktikan asal usul sianida di tubuh Wayan Mirna Salihin.

"Ada namanya delik rencana. Misalnya, apakah ada saksi yang melihat dia (Jessica) membeli sianida, lalu membawa sianida dengan apa," ujar Masruchin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2016).

Tak cukup hanya di situ. Menurut Masruchin, masih perlu dibuktikan rangkaian perjalanan sianida hingga masuk ke dalam es kopi Vietnam yang diminum Mirna di Kafe Olivier, 6 Januari lalu.

Selain itu, harus ada kecocokan laboratorium terhadap sianida yang diduga dibawa Jessica dengan yang ada di sisa kopi Mirna. "Apakah hasilnya sianida yang sama atau tidak," tutur dia.

Pembuktian delik pembunuhan berencana juga harus memastikan, apakah sianida tersebut benar-benar milik Jessica. Kalau nyatanya tidak bisa dibuktikan, kata Masruchin, tentu Jessica tidak bisa serta-merta disebut sebagai pelaku.

"Kalau bukan (sianida milik Jessica), ya tentu terdakwa tidak ada berbuat apa-apa. Acuannya Pasal 184 KUHAP," tandas Masruchin.

Penyelidikan kasus ini tentu dapat dilakukan dengan merangkai alat bukti yang sah, juga dengan pengakuan terdakwa. Lantas, bagaimana jika tidak ada pengakuan terdakwa?

"Jika menurut Pasal 189 ayat 3 KUHAP, keterangan terdakwa tidak termasuk rangkaian alat bukti lain," Masruchin memungkasi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya