Otto Absen di Persidangan, Ini Penjelasan Pengacara Jessica

Selama proses awal persidangan, Yudi Wibowo Sukinto yang memegang kendali tim pengacara Jessica menggantikan Otto.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 22 Sep 2016, 15:03 WIB
Jessica Kumala Wongso saat mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan Mirna Salihin di PN Jakpus, Rabu, (21/9). Sidang menghadirkan saksi Ahli Patologi Forensik dari Australia, Michael David Robertsondi. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang ke-24 kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso terlihat berbeda. Tak terlihat koordinator pengacara Jessica, Otto Hasibuan, yang biasanya vokal tiap kali sidang digelar.

Hingga saksi pertama, yakni ahli hukum pidana Masruchin Ruba'i selesai memberikan kesaksian, Otto masih belum muncul. Selama proses awal persidangan, Yudi Wibowo Sukinto yang memegang kendali tim pengacara Jessica menggantikan Otto.

Yudi mengungkapkan alasan Otto Hasibuan tak tampak di persidangan pagi ini. Menurut kerabat Jessica itu, Otto tengah menyiapkan ahli untuk dihadirkan di persidangan hari ini.

"Nanti (Otto) ke sini, lagi jemput ahli," ujar Yudi di sela skorsing persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2016).

Namun Yudi enggan menyebutkan saksi apa yang hendak dihadirkan usai skorsing persidangan ini. "Nanti tanya saja ke Pak Otto ya," ucap dia.

Beberapa saat kemudian, Yudi menyatakan Otto sudah bersama dengan tim kuasa hukum. Namun dia tidak menjelaskan secara rinci di mana saat ini mereka berada.

"Pak Otto sekarang hadir, dia di sini. (Tadi tidak hadir) itu strategi kami," ucap Yudi melalui pesan singkat.

Kasus kematian Wayan Mirna Salihin secara mendadak usai minum es kopi Vietnam di Kafe Olivier ini menyita perhatian publik. Mirna diduga tewas akibat racun sianida yang ada di es kopi tersebut.

Jessica yang saat itu memesankan kopi untuk Mirna akhirnya dijadikan sebagai terdakwa tunggal. Alumnus Billy Blue Collage Australia itu didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya