DPD Bentuk Tim Pengkajian Kasus Irman Gusman

Tersebut akan mengkaji mengenai persoalan kasus suap impor gula yang dialami Irman Gusman.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 22 Sep 2016, 04:35 WIB
Setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam, akhirnya KPK menetapkan Irman Gusman sebagai tersangka penerimaan gratifikasi atau suap terkait dugaan suap kebijakan kuota gula impor, Jakarta, Sabtu (17/9). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI sepakat membentuk tim pengkajian terkait kasus yang menimpa Irman Gusman sebagai ketua DPD. Keputusan ini diambil sesuai dengan kesepakatan di Panitia Musyawarah (Panmus).  

Irman Gusman ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sabtu 18 September 2016 lalu lantaran diduga menerima suap dalam kasus kuota gula impor.

"Jadi ini langkah kami dan jadi harapan bahwa tim kajian ini akan menemukan beberapa hal yang perlu dikaji DPD dengan adanya kasus Pak Irman," ucap Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (21/9/2016).

Terkait apa yang akan dilakukan pertama oleh tim pengkajian ini, Hemas menyebut hingga saat ini pihaknya masih menggodok inti dari persoalan yang membelit Irman Gusman.

"Sedang kami rapatkan, yang penting pembentukan dulu dan saya kira harus cepat karena kita juga akan mengangkat atau mengkaji apa yang sudah dilakukan awak media atau masyarakat melihat kasus Pak Irman dan apa yang masih dalam penglihatan kita sebagai DPD," jelas Hemas.

Sementara, Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad mengatakan dibalik nominal dugaan suap Irman yang sering dibilang kecil, ternyata ini untuk menuju sesuatu yang besar.

"Makanya kita sebut ini permasalahan, kita mau cari informasi ini. Kami ingin mencari informasi dari pihak terkait dan lakukan pengkajian supaya dapat pemahaman yang tepat tentang kasus ini," ujar Farouk.

"Bukan soal salah dan benarnya Pak Irman, tapi kita dapat gambaran apa sih sebenarnya yang terjadi soal kasus gula impor, soal penanganan pengadilan untuk bahan pelaksanaan tugas DPD," sambungnya.

Tim ini, lanjut Farouk, nanti akan ditindaklanjuti lagi oleh alat kelengkapan Irman. Misalnya soal gula, maka akan dilempar ke komite di DPD yang membahas soal itu. Juga terkait dengan permasalahan hukumnya akan dilempar ke komite yang ada di DPD sesuai dengan bidangnya masing-masing.

"Kita ambil pelajaran apa sih sebenarnya yang terjadi? Karena ini hal yang dialami Pak Irman, kita kadang-kadang alami. Contoh menerima tamu malam hari, kita enggak bisa (larang), namanya orang politik kerja 24 jam tengah malam digedor orang, kita tidak bisa larang," papar Farouk.

"Semua kita cari prosesnya, bagaimana informasi diperoleh (KPK) untuk lakukan OTT. Kita alan pelajari semua. Bagaimana orang tahanan kota bisa datang kesini, akan kita pelajari semua," tandasnya.

Anggota tim pengkajian kasus Irman Gusman ini terdiri dari Farouk Muhammad (Wakil Ketua DPD RI, senator asal NTB), Gusti Kanjeng Ratu Hemas (Wakil Ketua DPD RI, senator asal DIY), Juniwati Tedjasukmana Masjchun Sofwan (senator asal Jambi), Intsiawati Ayus (senator asal DIY), Djasarmen Purba (senator asal Kepri), dan Ahmad Hudarni Rani (senator asal Kepulauan Babel).

Lalu ada juga Muhammad Asri Anas (senator asal Sulbar), Gede Pasek Suardika (senator asal Bali), Andi Muhammad Iqbal Parewangi (Ketua Badan Kerjasama Parlemen, senator asal Sulsel), Ahmad Subadri (senator asal Banten), Muhammad Afnan Hadikusumo (Ketua Panitia Perancang Undang-undang, senator asal DIY), dan Anang Prihantoro (senator asal Lampung).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya