Hukuman Saipul Jamil Diperberat Jadi 5 Tahun

Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim Sutarto dibantu anggota majelis Syamsul Bahri dan Sri Anggarwati pada 15 Agustus 2016.

oleh Aditia Saputra diperbarui 20 Sep 2016, 11:25 WIB
Pedangdut Saipul Jamil saat berada dalam mobil tahan usai diperiksa KPK, Jakarta, Kamis (21/7). Saipul Jamil diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap kepada panitera PN Jakarta Utara terkait putusan perkaranya. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman pedangdut Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis mantan suami Dewi Perssik itu dengan hukuman 3 tahun penjara.

Saipul Jamil menyapa awak media usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/9). Saipul Jamil menjadi saksi terkait kasus suap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Seperti dikutip dari situs Pengadilan Tinggi Jakarta, Selasa (20/9/2016), putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim Sutarto dibantu anggota majelis Syamsul Bahri dan Sri Anggarwati pada tanggal 15 Agustus 2016 kemarin. Saipul Jamil juga dinyatakan tetap terbukti melanggar Pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul.

Saat ini, berkas putusan tersebut juga sudah dikirimkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Hukuman penjara 5 tahun ini memang masih lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Jaksa penuntut umum sendiri memang melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Apalagi, putusan ini sempat tercoreng dengan ditangkapnya kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, terkait kasus suap.

Saipul Jamil usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/9). Saipul Jamil menjadi saksi bersama Berthanatalia Ruruk Kariman dan Tugiman terkait kasus suap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Kuasa hukum Saipul Jamil sendiri belum bisa dimintai komentarnya. Beberapa kali dihubungi, telepon yang dituju tidak diangkat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya