MK Gelar Sidang Lanjutan Gugatan Tax Amnesty Buruh pada Esok Hari

Agenda dari sidang lanjutan ini diagendakan mendengar tanggapan Menkeu mewakili pemerintah atas gugatan UU Tax Amnesty.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 19 Sep 2016, 20:48 WIB
Komisi XI DPR RI menekankan Undang-undang Tax Amnesty dilaksanakan demi kepentingan ekonomi nasional.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dijadwalkan
menghadiri sidang gugatan (judicial review) lanjutan atas
Undang-undang Pengampunan Pajak (UU Tax Amnesty) oleh para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa besok (20/9/2016).

Agenda dari sidang lanjutan ini diagendakan mendengar tanggapan Menkeu mewakili pemerintah atas gugatan UU Tax Amnesty. Rencananya sidang tersebut digelar pukul 14.00 WIB. Ratusan buruh dijadwalkan akan melakukan aksi di depan Gedung MK.

Sementara di agenda yang dikutip dari laman resmi MK, sidang judicial review UU Tax Amnesty besok untuk mendengarkan keterangan Presiden dan DPR.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengaku belum mengetahui agenda sidang lanjutan judicial review atas UU Tax Amnesty untuk mendengarkan tanggapan Menkeu, Sri Mulyani.

"Ada sidang besok? Saya tidak tahu karena belum ada koordinasi," ujar Darmin di kantornya, Jakarta, Senin (19/9/2016) malam.

Dalam hal ini, ia mempercayakan pada Menkeu dan jajarannya untuk menghadapi gugatan tersebut. Sehingga diakuinya tidak membutuhkan tim khusus untuk melawan gugatan UU Tax Amnesty.

"Kementerian Keuangan yang akan menyiapkan. Memang tadinya sempat begitu (bikin tim khusus), tapi dibilang tidak terburu-buru juga ada sidangnya jadi tidak ada follow up," paparnya.

Darmin berpendapat, kehadiran UU Tax Amnesty tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945. "Pemerintah sih tidak melihat ada pertentangan dengan UUD," pungkas Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya