Wakil Ketua DPD: Kasus Irman Tak Ada Kaitannya dengan Lembaga

Dia meminta semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 18 Sep 2016, 01:23 WIB
Suasana usai konferensi pers terkait OTT Irman Gusman di Gedung DPR RI, Jakarta, Sabtu (17/9). KPK menetapkan Ketua DPD RI Irman Gusman sebagai Tersangka terkait pengurusan kuota gula impor. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta Ketua DPD Irman Gusman resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota impor gula di Sumatera Barat (Sumbar). Irman ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.

Wakil Ketua DPD Faoruq Muhammad menegaskan, jika kasus yang menjerat koleganya itu tidak berkaitan dengan fungsi dan kewenangan dari pada DPD.

"Terkait OTT KPK yang melibatkan anggota DPD tidak ada kaitannya dengan kewenangan DPD," kata Faoruq di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu 17 September 2016.

Selain itu, dijelaskan Faoruq status Irman sebagai tersangka tidak akan mempengaruhi tugas DPD. Menurutnya, DPD akan terus bekerja dan melakukan tugas sebagai mestinya.

"Tidak akan mempengaruhi tugas DPD, kami akan tetap melakukan tugas sebagaimana mestinya," ujar dia.

Di sisi lain, dalam kasus yang menyeret Irman jadi pesakitan, dia meminta semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dia juga berharap tak ada satu pihak mana pun yang mengaitkan kasus Irman dengan institusi atau anggota lainnya.

"Lima kami minta diutamakan asas praduga tak bersalah, tidak mengaitkan dengan institusi dan anggota lainnya," tandas Faoruq.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya