Senator DPD: Kami Tak Punya Hak Budgeting, IG Diduga Dijebak

Kewenangan DPD tidak sampai mengurus proyek. Bila pengusaha ingin mengurus proyek seharusnya mendatangi DPR RI.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 17 Sep 2016, 17:23 WIB
Ketua DPD Irman Gusman saat meninggalkan Sidang Paripurna DPD, Jakarta, Kamis (17/3/2016). Irman menegaskan bahwa masa jabatan pimpinan yang hanya 2,5 tahun tidak sesuai dengan UU MD3. Dia pun menolak melaksanakannya. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencokok anggota DPD berinisial IG di rumah dinasnya, Jumat 16 September 2016 malam. IG ditangkap dengan dua orang pengusaha, satu perempuan yang diketahui istri dari salah satu pengusaha tersebut dan satu staf IG.

Anggota DPD asal Sulawesi Barat (Sulbar) Asri Anas mengaku belum yakin, jika koleganya ikut terlibat tindak pidana korupsi. Bahkan, Asri mengatakan pihaknya menduga jika IG dijebak.

"Bisa jadi jebakan. Tolong pahami, dalam UU MD3, tidak ada kewenangan DPD untuk hak budgeting," kata Asri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (17/9/2016).

Dijelaskan Asri, kewenangan DPD tidak sampai pada mengurus sebuah proyek. Menurut dia, bila pengusaha itu ingin mengurus proyek, seharusnya mendatangi DPR RI bukan DPD.

"Kita tidak bisa, duit aja tidak pernah dibicarakan. Logikanya kalau mau menghasilkan uang bawa ke DPR, jangan ke DPD yang tidak punya kewenangan," ujar dia.

Untuk itu, Asri menilai sangat tidak masuk akal jika pengusaha yang mendatangi Irman pada Jumat malam itu untuk meminta mengurus proyek. Dia kembali menegaskan, bila kewenangan DPD hanya memberi pertimbangan, bukan memberi keputusan.

"Di DPD, UU MD3 Pasal 22d tidak punya kewenangan memutuskan hanya memberi pertimbangan. Rasanya tidak masuk akal untuk minta bantuan atau proyek," tandas Asri.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya