Jokowi Sudah Terima Surat Menkumham Terkait Status WNI Arcandra

Namun Jokowi mengaku belum membaca secara detail laporan dari Menkumham terkait status WNI Arcandra Tahar.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 11 Sep 2016, 19:58 WIB
Arcandra Tahar (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Serang - Arcandra Tahar, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kini telah resmi kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI). Ia bahkan telah memegang paspor Republik Indonesia.

"(Status WNI Arcandra) Sudah dilaporkan ke saya oleh Menkumham dalam bentuk surat tertulis. Bahwa Pak Arcandra sudah diberikan paspornya," ucap Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat mengunjungi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Karangantu, Kota Serang, Banten, Minggu (11/09/2016).

Namun Jokowi mengaku belum membaca secara detail laporan dari Yasonna H Laoly selaku Menkumham. Bahkan mantan Gubernur DKI Jakarta ini pun mengaku belum mengetahui secara pasti bagaimana proses pengembalian status kewarganegaraan Arcandra.

"Sampai saat ini saya akan melihat dulu masalah yang berkaitan dengan proses kewarganegaraannya," Jokowi menerangkan.

Terkait polemik apakah Arcandra akan kembali menjabat sebagai Menteri ESDM atau lainnya. Jokowi enggan menjelaskan lebih lanjut.

"Pak Arcandra juga belum saya panggil," ia menegaskan.

Arcandra Tahar resmi kembali menyandang status WNI setelah Menkumham Yasonna H Laoly memutuskan untuk meneguhkan kewarganegaraan Indonesia. Peneguhan yang didasarkan pada asa perlindungan maksimum tersebut dikeluarkan Menkumham melalui Surat Keputusan bernomor AHU-1 AH.10.01 Tahun 2016 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Archandra Tahar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya