Ahok Minta Usut Suap Reklamasi ke Fauzi Bowo, Ini Kata KPK

Fauzi Bowo-lah yang menandatangani izin reklamasi tanpa ada klausul kontribusi tambahan.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 07 Sep 2016, 17:03 WIB
Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama memberikan kesaksian dalam sidang terdakwa mantan anggota DPRD DKI, Mohamad Sanusi di Pengadilan Tipikor, Senin (4/9). Ahok menjadi saksi atas kasus dugaan suap raperda tentang reklamasi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengisyaratkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Fauzi Bowo atau Foke saat menjadi saksi dalam persidangan kasus suap reklamasi. Foke-lah yang menandatangani izin reklamasi tanpa ada klausul kontribusi tambahan.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan akan terus mendalami kasus suap pembahasan raperda reklamasi pantai utara Jakarta. Dia pun meminta Ahok menyerahkan data yang akurat terkait permintaannya.

"Untuk pendalaman dan pengembangan penyidikan kan masih terus berjalan dan dilakukan. KPK sangat terbuka terhadap informasi dan masukan dari berbagai pihak. Kami sangat senang sekali jika informasi itu, disertai dengan data yang cukup akurat. Ini sangat membantu kami," ucap Priharsa di kantornya, Jakarta, Selasa (7/9/2016).

Menurut dia, komisi antirasuah tersebut tidak menutup diri dengan hal yang baru. Dia juga menegaskan perkara dugaan suap reklamasi itu tak akan berhenti.

"Jadi KPK tidak menutup diri dan tidak pernah ada pernyataan bahwa penanganan perkara reklamasi berhenti sampai di situ," tegas Priharsa.

Namun, apakah pengembangan KPK sudah menuju ke Foke?

"Ini enggak bisa disampaikan sangat spesifik. Karena menyangkut materi," tandas Priharsa.

Dalam persidangan 5 September 2016, Ahok menegaskan hanya meneruskan kebijakan yang telah disahkan oleh pemerintahan sebelumnya. Dia mengatakan izin pelaksanaan pembangunan reklamasi telah dikeluarkan Gubernur DKI sebelumnya, Fauzi Bowo.

Menurut dia, izin tersebut dikeluarkan tanpa mencantumkan kontribusi tambahan. Atas dasar itu pula, PT Agung Sedayu Grup enggan memenuhi permintaan Ahok soal kontribusi tambahan.

Oleh karena itu, dia enggan mengulangi perbuatan Fauzi Bowo yang tidak mencantumkan kewajiban kontribusi tambahan. Padahal, aturan tersebut ada dalam perundangan.

"Makanya saya tidak berani mengikuti jejak beliau. Kenapa 2011 hilang kontribusi tambahan? Ada apa di sini. Bagus penasihat hukum menanyakannya. Jika mau usut, bagus," ucap Ahok.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya