Segmen 1: Saksi Ahli Jessica Dideportasi hingga Kebakaran Hutan

Kantor Imigrasi Jakarta Pusat mendeportasi saksi ahli Jessica. Sementara anggota Paskhas TNI AU menanggulangi kebakaran hutan.

oleh Liputan6Diterbitkan 07 September 2016, 18:17 WIB
Beng Beng Ong diperiksa terkait penggunaan visa kunjungan wisata.

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Imigrasi Jakarta Pusat mendeportasi profesor Beng Beng Ong, ahli patologi forensik dari Universitas Queensland Australia. Profesor Ong diusir dari Indonesia karena menyalahgunakan visa kunjungannya, dengan bersaksi di pengadilan dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Sementara itu, anggota Paskhas TNI Angkatan Udara dikerahkan dalam penanggulangan kebakaran hutan yang digelar di kawasan hutan cagar biosfer Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya