Imigrasi Jakpus: Saksi Ahli Jessica Diamankan untuk Bahan Laporan

Tato melanjutkan, pihaknya sudah memantau Beng Beng Ong sejak bersaksi di sidang Jessica, Senin kemarin.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 06 Sep 2016, 16:24 WIB
Ahli Patologi Forensik dari Australia, Beng Ong (kedua kanan) menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (5/9). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta Imigrasi Jakarta Pusat mengamankan saksi ahli patologi dalam sidang Jessica, Beng Beng Ong. Imigrasi mengamankan dia atas dugaan penyalahgunaan visa.

Kepala Kantor Imigrasi Klas I Khusus Jakarta Pusat Tato Juliadin Hidayawan mengatakan, petugas awalnya menyita dokumen berupa paspor milik Beng Beng Ong pada Selasa, pukul 04.30 WIB di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta. Dia pun terpaksa kembali ke hotel karena paspor disita petugas imigrasi.

"Bukan ditangkap, diamankan. Kita minta keterangan untuk bahan laporan ke Ditjen Imigrasi," ucap Tato di kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2016).

Tato melanjutkan, pihaknya sudah memantau Beng sejak bersaksi di sidang Jessica, Senin kemarin. Mengingat dia merupakan warga negara Australia yang sengaja dihadirkan sebagai saksi ahli.

Terkait dugaan penyalahgunaan visa, Tato belum bisa memastikan mengingat Beng masih diperiksa.

"Yang bersangkutan baru menjalani pemeriksaan tadi pukul 13.00," pungkas Tato.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya