Dicari, Brigadir Polisi Kurir Narkoba Jaringan Internasional

Brigpol H yang diketahui merupakan anggota bagian identifikasi Polres Pare-Pare diduga pemain lama jaringan narkoba.

oleh Eka Hakim diperbarui 25 Agu 2016, 18:01 WIB
Ilustrasi

Liputan6.com, Parepare - Satuan Reserse Narkoba Polres Parepare, Sulawesi Selatan, tengah mengejar salah seorang kurir narkoba jaringan internasional yang selama ini berperan menjemput narkoba jenis sabu-sabu yang dikirim dari Kota Tarakan, Kalimantan ke Kota Parepare.

Kurir yang ternyata seorang anggota polisi itu biasa menjemput narkoba melalui Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Parepare. Kasus terakhir yang digagalkan baru-baru ini, yakni kasus penyelundupan 5 kilogram narkoba.

"Dia anggota saya Brigpol H. Perbuatannya terkuak setelah tim melakukan pengembangan terhadap para tersangka dalam kasus penyelundupan sabu seberat 5 kg di KPN Parepare," kata Kapolres Parepare, AKBP Pria Budi kepada Liputan6.com via telepon, Rabu (24/8/2016).

Saat ini tim satuan narkoba Polres Parepare sedang melakukan pengejaran terhadap Brigpol H. "Ia saat ini dalam pengejaran, semoga yang bersangkutan segera menyerahkan diri," kata Pria.

Brigpol H yang diketahui merupakan anggota bagian identifikasi Polres Parepare diduga merupakan pemain lama dan masuk dalam salah satu jaringan narkoba internasional.

"Jadi, modusnya mereka main putus. Barang yang dikirim dari Tarakan menggunakan kapal laut setelah tiba di Kota Parepare tepatnya di Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Parepare, barang lalu diambil dan dijemput oleh orang yang merupakan suruhan Brigpol H untuk kemudian diberikan kepada pemesan barang tersebut," ucap Pria.

Status Brigpol H saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Parepare karena ia melarikan diri saat namanya masuk sebagai jaringan sabu hasil pengembangan terhadap dua tersangka dalam kasus sabu 5 kg.

"Dia target utama kita. Kalau anggota kepolisian sudah jelas hukumannya dan banyak ancamannya, yang jelas dia sudah melanggar Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika sudah jelas perbuatannya secara pidana dan administratif, yah bisa saja sampai pemecatan," kata Pria.

Pengungkapan sabu seberat 5 kg berawal dari penangkapan terhadap tersangka inisial Y. Dari pengembangan terhadap Y, polisi menangkap perempuan inisial WH yang merupakan oknum pegawai negeri sipil (PNS) pada Kelurahan Ujung Baru, Kota Parepare. Dia ditangkap saat sedang menunggu di dalam mobil yang terparkir di luar KPN Parepare.

Setelah Y dan WH ditangkap, anggota tetap melakukan pengembangan. Polisi kembali mengamankan pelaku lain inisial C. Hasil interogasi, ketiga pelaku mengaku dirinya hanya bertugas menjemput barang haram tersebut atas perintah Brigpol H.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya