NEWS FLASH: Pemkot Sukabumi Berlakukan Denda Rp 1 Juta Buat Perokok Bandel

Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat, akan menjatuhkan sanksi denda Rp 1 Juta kepada perokok yang melanggar kawasan tanpa rokok

oleh Aribowo SuprayogiDiterbitkan 22 Agustus 2016, 10:05 WIB
Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat, akan menjatuhkan sanksi kepada perokok yang melanggar kawasan tanpa rokok (KTR) dengan mengenakan denda Rp 1 juta.

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya