Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi aliran dana yang diduga kuat dari tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Jumat (19/8/2016), dana senilai Rp 2,8 triliun teridentifikasi milik jaringan Pony Candra. Hasil penelusuran BNN dan PPATK ditemukan dana yang diduga kuat dari transaksi barang haram senilai Rp 3,6 triliun dari rentang waktu 2014 – 2015.
Advertisement
Dari angka itu, senilai Rp 2,8 triliun dipastikan sebagai milik sindikat narkoba yang telah disalurkan ke 32 perusahaan dan bank di luar negeri.
BNN juga menegaskan belum menemukan keterkaitan aliran dana ini dengan jaringan Freddy Budiman.
Sementara tim investigasi bentukan Mabes Polri menyatakan, beberapa saksi yang ditemui membenarkan pernyataan koordinator Kontras Haris Azhar terkait testimoni gembong narkoba Freddy Budiman.
Tim ini juga mendapati 2 buah video yang dibuat keluarga dan Dirjen Pemasyarakatan sebelum terpidana mati dihadapkan pada regu tembak.