Liputan6.com, Jakarta - Status kewarganegaraan Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Arcandra Tahar yang menjadi sorotan di masyarakat, berujung pada pemberhentian sebagai menteri. DPR menilai, langkah Presiden sudah tepat.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Selasa (16/8/2016), Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat Arcandra Tahar sebagai Menteri ESDM.
Advertisement
Profesional di bidang perminyakan ini menjadi menteri hanya selama 20 hari. Keputusan pemberhentian itu diambil setelah status kewarganegaraan Arcandra menjadi sorotan di masyarakat. Arcandra diketahui memiliki paspor Amerika Serikat, padahal seorang menteri haruslah seorang warga negara Indonesia.
Anggota Komisi VII DPR RI yang membidangi masalah energi dan sumber daya menilai, langkah presiden tepat untuk tetap menjaga kinerja kabinet.
Arcandra hingga pagi tadi masih belum bisa dimintai komentarnya soal pemberhentiannya sebagai Menteri ESDM. Mantan Wakil Menteri ESDM Susilo Siswo Utomo terlihat datang ke rumah dinas Arcandra, namun Susilo juga enggan memberi keterangan.