Dugaan Penistaan, Haris Azhar Dilaporkan ke Bareskrim soal Freddy

Polisi menyelidiki apakah penistaan itu mengarah ke pelanggaran UU ITE atau KUHP.

oleh Andry Haryanto diperbarui 03 Agu 2016, 09:15 WIB
Koordinator KontraS Haris Azhar memberi keterangan kepada wartawan seusai menjadi pembicara dalam diskusi "Telenovela KPK-Polri" di Cikini, Jakarta, Sabtu (2/5/2015). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Tiga institusi negara, BNN, TNI, dan Polri resmi melaporkan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Kekerasan (Kontras) Haris Azhar ke Bareskrim Polri. Haris dilaporkan atas dugaan penistaan.

"Dilaporkan atas dugaan penistaan. Tapi nanti didalami dulu, penistaan di Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) atau biasa, KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Polisi Agus Andrianto saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Rabu (3/8/2016).

Dia mengatakan belum menerima fisik laporan tersebut. Namun, dia mengungkapkan laporan itu dilayangkan oleh BNN, TNI, dan Polri Selasa, 2 Agustus 2016 malam.

Bareskrim Polri, kata dia, masih mempelajari laporan tersebut untuk mengambil langkah selanjutnya, yaitu memanggil pihak-pihak terkait.

"Masih didalami penyidik. Nanti kita panggil satu per satu dan memeriksa yang disebut di tulisan itu," Agus menjelaskan.

Pihak-pihak yang dipanggil itu tentu saja Haris. Juga rohaniawan dan Kepala Lapas Batu saat itu, Liberty Sitinjak.

"Nanti kita panggil, kita ke Nusakambangan memeriksa itu. Bener enggak itu," ujar Agus.

Sebelumnya, Haris Azhar mengunggah ke media sosial sebuah tulisan yang berisi pengakuan terpindana mati Freddy Budiman pada 2014. Pada tulisan itu, Freddy disebut-sebut menebar uang ke sejumlah aparat guna mengamankan bisnis narkotikanya. Di antaranya ke BNN, TNI, Polri, dan Bea Cukai.

Selain pengakuan Freddy, terdapat pengakuan Liberty Sitinjak yang menyebut ada pejabat BNN yang meminta pihak lapas mencopot CCTV yang mengarah ke sel Freddy Budiman.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya