Kartun: Sistem Ganjil Genap dan Masyarakat yang Banyak Akal

Pemprov DKI mulai 27 Juli 2016 memberlakukan uji coba pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem pelat nomor ganjil genap.

oleh Liputan6 diperbarui 29 Jul 2016, 17:30 WIB
Kartun karya GM Hadiprasetyawan

Liputan6.com, Jakarta Terhitung mulai Rabu, 27 Juli 2016, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama, mengeluarkan kebijakan uji coba pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem pelat nomor ganjil genap. Namun demikian, kebijakan yang sejatinya ditujukan untuk mengurangi macet Ibu Kota ini dinilai tidak akan berpengaruh besar terhadap pengurangan kemacetan, maupun keinginan masyarakat untuk beralih ke transportasi umum.

Baca: Ahok: Pemalsu Pelat Mobil demi Akali Ganjil-Genap Bisa Dipidana

 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya