Yasonna: Eksekusi Mati Tinggal Tunggu Arahan Jaksa Agung

Menkumham Yasonna mengatakan, pihaknya siap membantu pelaksanaan eksekusi mati.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 25 Jul 2016, 14:27 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat wawancara ekslusif dengan Liputan6.com di SCTV Tower, Jakarta, Kamis (3/3/2016). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, kementeriannya siap untuk membantu Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi mati terpidana kasus narkoba di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

"Persiapannya, kalau Pak Jaksa Agung perintahkan, kita siap. Itu saja," ucap Yasonna di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (25/7/2016).

Meski demikian, dia enggan membeberkan waktu dan jumlah terpidana yang akan dieksekusi mati. "Kalau sinyal kan dari dulu ada sinyal. (Soal jumlah dan waktu) Itu tanya Pak Jaksa Agung ya. Di Nusakambangan," kata politikus PDIP itu.

Dia tak menampik, jika ada terpidana mati yang sudah dipindahkan ke Nusakambangan.

"Memang ada yang dipindahkan ke sana, dan itu biasa. Jadi biasalah, emang pindahan orang-orang itu. Hanya memang tinggal tunggu arahan Pak Jaksa Agung saja," kata Yasonna.

Sejumlah terpidana mati telah dipindah ke Nusakambangan. Berdasarkan catatan Liputan6.com, ada 4 terpidana mati yang dipindah sejak tiga bulan lalu.

Keempatnya adalah Merry Utami, Suryanto, Agus Hadi, dan Pudjo Lestari. Merry dipindah dari Lapas Wanita Tangerang, Banten, pukul 04.30, Minggu 24 Juli 2016. Pemindahannya dikawal ketat oleh personel Brimob.

Awalnya, Suryanto, Agus Hadi, dan Pudjo Lestari merupakan napi Lapas Klas IIA Tembesi, Batam, Kepulauan Riau. Mereka tiba di Nusakambangan pukul 19.14 WIB, Minggu 8 Mei 2016.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya