Respons Menkes tentang Perluasan Wewenang Pengawasan BPOM

Menteri Kesehatan Nila Moeloek tidak mempermasalahkan wewenang pengawasan baru Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

oleh Benedikta DesideriaDiterbitkan 20 Juli 2016, 16:00 WIB
Ekspresi Menteri Kesehatan (Menkes), Nila F Moeloek ketika sesi wawancara khusus dengan tim Liputan6.com di kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Selasa (30/6/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan RI Nila Moeloek tidak mempermasalahkan wewenang baru Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam mengawasi peredaran obat-obatan di fasilitas kesehatan.

Selama ini bidang kefarmasian yang ada di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan berada di bawah pengawasan Kementerian Kesehatan langsung sehingga tidak masuk ranah BPOM.

Namun, beberapa hari lalu, Kementerian Kesehatan dan BPOM sepakat menambah kewenangan BPOM. Dengan adanya kesepakatan tersebut BPOM bisa ikut bersama Kemenkes mengawasi rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lain seperti apotek dan puskesmas.

"Kalau BPOM ikut mengawasi (kefarmasian RS maupun fasilitas kesehatan) kami sih senang-senang saja. Sama-sama kita. Enggak ada masalah," kata Nila di kantor Kemenkes di kawasan Kuningan, Jakarta (20/7/2016).

Bertambahnya wewenang pengawasan BPOM yang baru itu akan ada dalam revisi peraturan menteri kesehatan (permenkes).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya