Liputan6.com, Jakarta: Sejumlah mantan pejabat Bank Indonesia (BI) dipanggil Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR tentang Bank Century, Senin (21/12). Mantan pejabat BI yang dipanggil antara lain, Miranda Gultom, Burhanuddin Abdullah, Aulia Pohan, Sabar Anton Tarihoran, dan Anwar Nasution. Mereka dimintai keterangan soal kebijakan merger tiga bank menjadi Bank Century pada 2006 [baca: Hari ini, Pansus Century Panggil Para Mantan Pejabat BI].
Dalam keterangannya kepada anggota Pansus, mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) ini menolak jika dirinya disebut orang yang berperan penting dalam kebijakan merger tersebut. Burhanuddin juga menyatakan laporan yang masuk soal penggabungan ketiga bank menjadi Bank Century dianggap laporan biasa.
Burhanuddin malah menunjuk salah satu mantan Deputi Gubernur BI yang menangani soal pembiayaan sebagai pihak yang bertanggungjawab karena telah memberikan disposisi. Pada bagian lain keterangannya, Burhanuddin menolak hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan.(IAN/YUS)
Dalam keterangannya kepada anggota Pansus, mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) ini menolak jika dirinya disebut orang yang berperan penting dalam kebijakan merger tersebut. Burhanuddin juga menyatakan laporan yang masuk soal penggabungan ketiga bank menjadi Bank Century dianggap laporan biasa.
Burhanuddin malah menunjuk salah satu mantan Deputi Gubernur BI yang menangani soal pembiayaan sebagai pihak yang bertanggungjawab karena telah memberikan disposisi. Pada bagian lain keterangannya, Burhanuddin menolak hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan.(IAN/YUS)