Pelarian 2 Buron Kasus Korupsi Berhenti Usai Bersaksi

Sempat diperiksa sebagai tersangka, kedua buron itu lalu menghilang tanpa jejak.

oleh Liputan6 diperbarui 14 Jul 2016, 12:37 WIB
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Semarang - Dua buron kasus korupsi pengadaan buku di Kabupaten Demak tahun 2011-2012 ditangkap petugas Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah usai bersaksi di pengadilan. Kedua buronan yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut ditangkap usai bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.

Kedua buron yang merupakan rekanan penyediaan buku tersebut masing-masing Abdul Azis dan Ahmad Zaini. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sulijati membenarkan penangkapan buron tersebut.

"Pernah diperiksa sebagai tersangka, namun setelah itu menghilang," kata dia seperti dikutip dari Antara, Kamis (14/7/2016).

Namun, lanjut dia, hingga tiga dipanggil ulang keduanya mangkir dan menghilang. Menurut Sulijati, berkas perkara keduanya sudah lengkap dan tinggal dilimpahkan ke pengadilan.

Keduanya ditangkap usai memberi kesaksian dalam sidang kasus korupsi pengadaan buku di Kabupaten Demak tahun 2011-2012 untuk terdakwa Kumaitullah.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya