Pengacara: Jika Jessica Bersalah, Hukumlah Dia

Pengacara Jessica Wongso menilai, keterangan saksi-saksi dari pihak jaksa belum menguak fakta adanya unsur pidana pembunuhan Mirna Salihin.

oleh Audrey Santoso diperbarui 13 Jul 2016, 17:13 WIB
Sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Penasihat Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menyatakan rela kliennya mendapat hukuman setimpal jika benar-benar terbukti membunuh Wayan Mirna Salihin. Ia membantu Jessica terlepas dari jerat pidana karena ia ragu perempuan tersebut meracuni Mirna.

"Ini bukan masalah menang atau kalah. Tidak ada usaha apa pun untuk membuat Jessica menang. Semua sesuai fakta, jika Jessica bersalah, maka hukumlah dia," kata Otto usai kasus pembunuhan Mirna di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/7/2016).

"Tapi jika dia tidak bersalah, anak manusia tidak bersalah dan dihukum, itu tidak adil," imbuh Otto.

Ia mengatakan, sejak menerima permintaan menjadi Tim Penasihat Hukum Jessica untuk memberi pembelaan, dia terus berdoa agar Tuhan menunjukkan kepadanya kebenaran yang terjadi dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

"Dari awal saya berdoa, minta Tuhan tunjukkan kebenarannya," ujar Otto.

Otto menilai, keterangan saksi-saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menguak fakta adanya unsur pidana pembunuhan, seperti yang didakwakan JPU terhadap Jessica.

"Saksi-saksi itu kan memberi keterangan berdasarkan 'katanya, katanya'. Bukan melihat, menyaksikan langsung atau mendengar langsung," tutur Otto.

"Contohnya motif pembunuhan, saksi Arif (suami Mirna) tidak melihat atau mendengar langsung Mirna menasihati Jessica dan Jessica marah," Otto menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya