DPRD DKI Kaji Ulang Raperda Kawasan Tanpa Rokok

DPRD harus mengakomodasi seluruh keinginan dari berbagai kalangan.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 30 Jun 2016, 07:16 WIB
Ilustrasi perokok. Foto: craigsmith.net

Liputan6.com, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPRD DKI Jakarta masih membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jakarta.

Salah satu anggota Baleg DPRD DKI, Gembong Warsono, mengatakan pihaknya belum mengesahkan raperda itu. Anggota DPRD membahas apakah benar pembatasan itu tepat untuk diterapkan atau tidak.

Terlebih, DPRD harus mengakomodasi seluruh keinginan dari berbagai kalangan.

"Rapat dengar pendapat, akan kami lakukan, mulai dari produsen rokok, petani tembakau, masyarakat anti rokok, hingga elemen lainnya. Kami akan coba akomodir seluruh pihak, agar raperda ini juga tidak merugikan salah satu pihak," kata Gembong saat dihubungi, Jakarta, Rabu 29 Juni 2016.

Sekretaris Fraksi PDIP itu setuju rokok sangat membahayakan bagi si perokok aktif maupun pasif. Namun, pihaknya juga harus melihat, banyak warga yang menggantungkan nasibnya dari rokok. Sebut saja petani tembakau dan penjual rokok.

"Intinya, kami tidak ingin ada diskriminasi atau ada pihak yang dirugikan. Selain melihat dari segi dampak kesehatan, juga melihat banyaknya nasib warga kecil bergantung dengan produsen rokok. Selain itu perlu dilihat, rokok juga sebagai penghasil pajak yang besar," kata Gembong.

 

**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya