Selama Mudik, Pengendara Hanya Boleh 2 Jam di Rest Area

Rest Area atau tempat berisitirahat di ruas jalan tol kerap menimbulkan kemacetan.

oleh Ahmad Romadoni Diterbitkan 24 Juni 2016, 18:51 WIB
Kondisi tempat parkir di Rest Area Km 102, Jawa Barat, Senin (13/7/2015). Meski Rest Area Km 102 masih dalam proses penyempurnaan, area ini sudah bisa dikunjungi pemudik yang ingin beristirahat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Rest Area atau tempat berisitirahat di ruas jalan tol kerap menimbulkan kemacetan. Terlebih saat memasuki arus mudik, banyaknya warga yang beristirahat membuat kendaraan mengular hingga ke ruas jalan utama.

Menteri Perhubungan Ignatius Jonan mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan pengaturan di rest area. Pengaturan ini sangat penting karena memiliki dampak cukup signifikan terhadap kemacetan di jalur mudik.

"Untuk rest area misalnya dikasih 2 jam setelah itu harus meninggalkan lokasi," kata Jonan di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (24/6/2016).

Selama ini, pihak kepolisian dipaksa bekerja ekstra di setiap rest area di seluruh ruas jalan tol. Jika rest area sudah penuh dan menimbulkan penumpukan kendaraan, petugas biasanya langsung menutup rest area dan mengalihkan kendaraan ke rest area berikut.

Tapi, para pengendara tidak menyerah sampai di situ. Tak jarang pengendara justru memilih berhenti di bahu jalan sebelum atau setelah rest area untuk berhenti sejenak.

"(Kalau seperti itu) biar polisi yang atur," ujar Jonan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya