KPK Periksa Perdana Kasus Suap Pengurusan Perkara Saipul Jamil

KPK memanggil Staf Dirjen Peradilan Umum MA, Ryan Seftriadi dan seorang swasta, Aminudin. Mereka diperiksa sebagai saksi kasus Saipul Jamil.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 21 Jun 2016, 13:21 WIB
Penyanyi Dangdut Saipul Jamil dan kuasa hukumnya berdoa sebelum jalani sidang di PN Jakarta Utara, Selasa (14/06/2016). Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Utara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai bergerak menelisik kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara asusila pedangdut, Saipul Jamil. KPK pun menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus tersebut.

Pada pemeriksaan perdana hari ini, komisi antirasuah memanggil CPNS di Staf Dirjen Peradilan Umum Mahkamah Agung, Ryan Seftriadi dan seorang swasta bernama Aminudin. Mereka akan menjadi saksi untuk tersangka Berthanatalia yang merupakan pengacara Saipul Jamil.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk BN (Berthanatalia)," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (21/6/2016).

Kasus ini bermula, saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rohadi panitera sidang Saipul Jamil. Tak hanya panitera saja, kakak Saipul Jamil sekaligus manajernya, Samsul Hidayat ikut digelandang. Mereka diduga terkait kasus suap kasus Saipul Jamil.

Selain itu, Berthanatalia dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul, juga ditetapkan menjadi tersangka.

KPK menyita uang Rp 250 juta yang diduga sebagai uang suap dari pihak pengacara dan kakak dari terdakwa Saipul Jamil dari komitmen fee senilai Rp 500 juta.

Adapun kasus asusila Saipul sendiri telah divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakut. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya tujuh tahun kurungan penjara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya