Liputan6.com, Tangerang - Indonesia menjadi negara terbesar keempat dalam tingginya angka pembajakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Kerugian dari kasus pembajakan software saja bisa mencapai Rp 65,1 triliun.
"Berdasarkan lembaga pengawasan dari Amerika Serikat yakni USTR (United States Trade Representative), Indonesia masuk dalam negara empat besar dalam tingginya angka pembajakan di dunia," ujar Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa HKI pada Kemenkumham Salmon Pardede, saat ditemui di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Kamis (9/6/2016).
Angka tersebut terbukti dari memasuki enam bulan pertama 2016 ini saja, dia melanjutkan, sudah ada 33 kasus penyalahgunaan hak cipta yang berhasil diungkap Ditjen HKI Kemenkumham. Pelanggaran tersebut mayoritas berasal dari pelanggaran hak cipta merek atau beredarnya merek-merek palsu alias KW di Indonesia.
"Merata di setiap tempat perbelanjaan. Mulai dari pasar, swalayan, sampai masuk ke dalam mal juga ada barang bajakan ini," ujar Salmon.
Bahkan untuk kerugian pemalsuan software saja sepanjang 2014 hingga 2016, negara merugi hingga Rp 65,1 triliun. Angka kerugian ini sangatlah memprihatinkan, sebab menandakan penjaja DVD/VCD dan software bajakan menjamur layaknya pengedar narkoba.
"Jadi wajib diberangus. Tidak dalam short time, tapi continue, terus-menerus," kata Salmon.
Itu sebabnya, sambung dia, kawasan Glodok Jakarta Barat dijadikan notorius market sebagai kawasan yang bersih terhadap barang-barang bajakan. Namun tentu HKI belum memastikan betul kawasan tersebut bebas dari barang-barang palsu.
"Minimal kami sudah pasang spanduk 6 x 1,5 meter kampanye anti perbajakan di sana. Kemudian kami juga sering mantau ke Glodok dan juga Mangga Dua," ucap Salmon.
Tak hanya itu saja, dia berharap masyarakat sadar untuk tidak membeli barang bajakan apa pun itu jenisnya, agar tidak tumbuh subur di Indonesia. "Sebab sama saja seperti memelihara barang haram," pungkas Salmon.
Pembajakan Hak Intelektual di Indonesia Masuk 4 Besar Dunia
Sudah ada 33 kasus penyalahgunaan hak cipta yang berhasil diungkap Ditjen HKI Kemenkumham.
diperbarui 09 Jun 2016, 15:20 WIBPetugas menunjukkan kaset bajakan saat melakukan razia di Plaza Glodok, Jakarta, Rabu (24/6). Razia dilakukan karena pabrik sekaligus tempat penjualan DVD terbesar di DKI Jakarta itu masih beroperasi selama Ramadan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
PPP Belum Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo
NasDem Sambut Baik PKS jika Ikut Gabung Koalisi Pemerintahan Prabowo-Gibran
Kemlu RI: Tidak ada WNI Korban Gempa M 6,1 di Huelien Taiwan
IHSG Sepekan Turun 0,72%, Simak Daftar Top Gainers dan Top Losers 22-26 April 2024
Jeepney, Kendaraan Ikonik Filipina yang Terancam Punah
Tiket MotoGP Mandalika Diskon 50 Persen untuk Pembelian Early Bird hingga 5 Mei, Yuk Buruan Beli
Musa Rejekshah Siap Maju Calon Gubernur Sumut pada Pilkada 2024
Buntut Emak-Emak Tewas Tersengat Listrik Jebakan Babi di Lampung Barat, 5 Orang Diamankan Polisi
Benarkah Warung Madura Dilarang Berjualan 24 Jam, Begini Kata Pemerintah
Mengenal USG Payudara, Tujuan, Prosedur, hingga Waktu yang Tepat Melaksanakannya
Drama Putri Isnari DA Jadi Pengantin Baru, Marah ke Suami Gara-Gara Tak Bisa Masuk Kamar
Polisi Periksa Ponsel Brigadir RAT, Telusuri Motif Bunuh Diri