Go-Jek Sedang Tentukan Nasib Go-Car

Go-Jek tengah membahas opsi organisasi bisnis untuk layanan Go-Car.

oleh Andina Librianty diperbarui 09 Jun 2016, 11:24 WIB
Logo Go-Jek di Kantor Go-Jek di Kawasan Kemang. Liputan6.com/Mochamad Wahyu Hidayat

Liputan6.com, Jakarta - Go-Jek menyatakan kesiapannya untuk mengikuti sejumlah persyaratan agar layanan transportasi online besutannya dapat beroperasi. Saat ini, perusahaan tengah membahas opsi organisasi bisnis untuk layanan Go-Car.

Chief Marketing Officer Go-Jek Indonesia, Piotr Jakubowski, mengaku belum bisa memastikan kapan Go-Jek akan mengumumkan keputusannya. Tapi ia memastikan, pihak internal perusahaan tengah mengkaji opsi organisasi bisnis untuk Go-Car.

"Mungkin beberapa minggu lagi akan ada penjelasan soal opsi apa yang kami pilih," kata Piotr saat ditemui dalam acara peluncuran program Ramadan Go-Jek, Rabu (8/6/2016).

Sayangnya ketika ditanya mengenai persyaratan lain yaitu uji KIR, ia tak bisa memberikan jawaban pasti. "Saya harus cek dulu ke tim soal ini (KIR, red.)," tutur Piotr.

Namun ia memastikan Go-Jek akan bekerja sama dengan pemerintah, sehingga bisnisnya bisa berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Seperti diketahui sebelumnya pemerintah dalam hal ini Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan bersama Menhub Ignasius Jonan, Menkominfo Rudiantara, dan pihak terkait lainnya telah menggelar rapat mengenai kelanjutan nasib layanan transportasi online.

Hasilnya, pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan. Ada tiga poin yang ditetapkan pemerintah. Pertama, layanan transportasi online harus ada di bawah sebuah wadah organisasi bisnis, baik itu BUMN, BUMD, perusahaan swasta atau koperasi.

Kedua, karena ini termasuk transportasi umum, driver harus mengantongi SIM umum. Selanjutnya, jika kendaraan tergabung ke dalam badan hukum (perusahaan/PT), STNK harus atas nama perusahaan, sedangkan bila tergabung ke dalam koperasi, harus mengikuti aturan koperasi.

Poin ketiga, demi keselamatan penumpang, kendaraan harus melalui uji KIR. Aturan ini akan berlaku mulai 2 Juni 2016. Jika tidak memenuhi aturan tersebut, izin beroperasi pun akan terganjal.

(Din/Why)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya