Kasus Suap Reklamasi, KPK Periksa Prabowo Gerindra

KPK juga akan memeriksa Max Pattiwael, staf pribadi Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, dan Anggota DPRD DKI Ingard Joshua.

oleh Oscar Ferri diperbarui 08 Jun 2016, 11:44 WIB
Alat berat digunakan untuk menyelesaikan proyek Pulau G Reklamasi Teluk Jakarta di Muara Angke, Jakarta, Selasa (5/4). Izin reklamasi Pulau G yang sudah keluar kini tengah menjadi subjek gugatan di PTUN Jakarta. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi di Teluk Jakarta. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Prabowo Soenirman, Anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra‎.

"Yang bersangkutan jadi saksi untuk tersangka MSN (Mohamad Sanusi)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (8/6/2016).

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap‎ Max Pattiwael yang merupakan staf pribadi Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, Anggota DPRD DKI Ingard Joshua, dan Alpha serta Jahja Djokdja yang merupakan staf pribadi Anggota DPRD DKI Muhamad 'Ongen' Sangaji.

Sebelumnya, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.

Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar‎ dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Di mana kedua raperda itu sudah 3 kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya