NEWS FLASH: Pelaku Kejahatan Seksual di Bawah Umur Bebas Hukuman Kebiri
Mensos menyatakan, penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Kebiri tidak berlaku bagi pelaku di bawah umur.
Diterbitkan 03 Juni 2016, 11:29 WIB Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Kebiri tidak berlaku bagi pelaku di bawah umur.
POPULER
Berita Terbaru
Mendagri Tito Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Lahan Terbakar di Kalbar
- 28 menit yang lalu
Wamendagri Wiyagus Ajak Mahasiswa Untad Perangi Tuberkulosis
- 40 menit yang lalu
Seskab Teddy Ungkap Langkah Terbaru Tangani Kebakaran Hutan di Kalbar
- 1 jam yang lalu
Kabut Asap Kebakaran Hutan Masih Hantui Desa Limbung Kalbar
- 1 jam yang lalu
360 Ribu Lembar Uang Palsu Gagal Beredar, Cetakannya Grade A