Segmen 2: Sekretaris MA Diperiksa hingga Sprindik ke-4 La Nyalla

Sekretaris MA Nurhadi diperiksa KPK selama 12 jam. Sementara itu, Menteri Yuddy Chrisnandi mulai memangkas jumlah PNS.

oleh Liputan6 diperbarui 31 Mei 2016, 05:14 WIB
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi selesai menjalani pemeriksaan terkait dugaan suap Kasubdit Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/3/2016). Nurhadi diperiksa KPK selama 10 jam. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah menjalani pemeriksaan hampir 12 jam, akhirnya Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Senin malam 30 Mei 2016. Ia diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Senin 30 Mei 2016, kembali mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus (Sprindik) terhadap La Nyalla Mattaliti, tersangka kasus dugaan korupsi pembelian saham perdana Bank Jatim senilai Rp 5,5 miliar. Dengan keluarnya Sprindik kali ini, Kejati Jatim juga kembali menetapkan La Nyalla sebagai buronan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya