VIDEO: 12 Jam Diperiksa, Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Suap

Nurhadi diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pendaftaran peninjauan kembali (PK), kasus di PN Jakarta Pusat.

oleh Liputan6Diterbitkan 31 Mei 2016, 03:12 WIB
Nurhadi diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pendaftaran peninjauan kembali (PK), kasus di PN Jakarta Pusat.

Liputan6.com, Jakarta - Dengan pengawalan ketat sejumlah orang, Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi selesai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama hampir 12 jam.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Senin (30/5/2016), Nurhadi diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pendaftaran peninjauan kembali (PK) kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tersangka Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.

Baca Juga

  • Melanjutkan Pemeriksaan Sekretaris MA Nurhadi yang Tertunda
  • VIDEO: Detik-detik Avanza Maut Tabrak Motor di Tugu Yogyakarta
  • VIDEO: Siswi SMA Dicabuli saat Orangtua Tak di Rumah

Nurhadi menyatakan pemeriksaannya hanya tambahan dari pemeriksaan sebelumnya. Ia juga membantah dirinya menerima uang terkait pengurusan kasus tersebut.

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terbaru

    Berita Terkini Selengkapnya