10 Ribu Botol Miras Ditemukan di Kos-kosan di Pancoran

Ini adalah ketiga kalinya pemilik digerebek aparat. Namun, polisi masih memberikan peringatan dan belum memberikan sanksi hukuman.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 25 Mei 2016, 09:49 WIB
Petugas mengoperasikan Alat Berat untuk menghancurkan botol minuman keras (miras) di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2015). Pemusnahan 8.000 botol miras untuk menekan peredaran miras khususnya menjelang bulan Ramadan. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan menyita 10 ribu botol minuman keras (miras) di sebuah rumah merangkap kos-kosan, di Pangadegan, Pancoran Jakarta Selatan. Seorang ibu rumah tangga diperiksa terkait temuan ini.

Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Vivick Tjangkung, mengatakan penyitaan tersebut merupakan bagian dari Operasi Pekat Jaya 2016 menjelang bulan puasa yang jatuh awal Juni 2016.

"Ditemukan dan terbukti menjual miras, beralkohol tinggi yang tidak boleh diperjualbelikan secara bebas. Pemiliknya seorang ibu rumah tangga yang memiliki usaha laundry dan kosan. Kami menyita hampir 7 ribu botol (di rumahnya). Kemudian di kosannya yang di dalamnya terdapat 3 ribu botol miras," ujar Vivick, Rabu (25/5/2016).

Kepada polisi, pemilik miras dan merupakan ibu rumah tangga berinisial S ini mengaku sudah melakoni penjualan miras sejak setahun lalu. S rupanya bukan sekali ini kedapatan mengedarkan miras.

"Ini sudah 3 kali, jadi kami akan memberikan peringatan tegas. Kalau tetap melakukan, kami akan melakukan tindakan lebih tegas dengan melakukan penutupan," tegas Vivick.

Menurut dia, selain karena operasi Pekat Jaya, masyarakat di Pangadegan sudah terlanjur gerah dengan maraknya peredaran miras di tengah masyarakat.

"Kami berterima kasih karena masyarakat mau membersihkan lingkungannya dari segala bentuk kejahatan termasuk miras," tegas Vivick.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya