Ditangkap KPK, Ketua Pengadilan di Bengkulu Diperiksa di Jakarta

Mereka akan menjalani pemeriksaan 1x24 jam untuk menentukan status hukum yang menjerat mereka.

oleh Oscar Ferri diperbarui 24 Mei 2016, 09:34 WIB
Tampilan depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru di Jl Gembira, Guntur, Jakarta, Selasa (13/10/2015). Gedung tersebut dibangun di atas tanah seluas delapan hektar dengan nilai kontrak 195 miliar rupiah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komis‎i Pemberantasan Korupsi atau KPK akan memboyong Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu, berinisial JP ke Jakarta. JP yang juga hakim tindak pidana korupsi itu bersama 3 orang lain ditangkap tangan KPK kemarin sore.

Informasi yang dihimpun, JP dan 3 orang itu akan diterbangkan dari Bengkulu sekitar pukul 09.00 WIB. Keempatnya sempat diperiksa oleh Tim Satgas KPK di Markas Polda Bengkulu usai ditangkap tangan.

Menurut Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati, mereka sesampainya di Gedung KPK nanti akan lanjut diperiksa ‎intensif. "Nanti lanjut diperiksa di Jakarta," ujar Yuyuk dalam pesan singkat di Jakarta, Selasa (24/5/2016).

KPK punya waktu 24 jam untuk menentukan status JP dan 3 orang lainnya. Apakah naik menjadi tersangka atau sebatas saksi.

Tim Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap seorang hakim tipikor sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu, berinisial JP. Dia ditangkap tangan bersama 3 orang lainnya.

Belum diketahui pasti terkait apa JP dan 3 orang lain‎ diciduk KPK dalam OTT ini. Belum ada konfirmasi lanjutan dari pihak KPK terhadap tangkapan kali ini.

Berdasarkan situs resmi PN Kepahiang www.pn-kepahiang.go.id, inisial JP merujuk pada nama Janer Purba. Dia baru dilantik jadi Ketua PN Kepahiang medio 2015 lalu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya