Liputan6.com, Jakarta: Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, meminta klarifikasi alasan dari Mahkamah Konstitusi tentang dibukanya rekaman percakapan Anggodo Widjojo dengan sejumlah orang. Meski, sebagian besar pihak menilai keputusan MK menggelar percakapan tersebut sudah tepat.
Hal tersebut disampaikan Patrialis pada sidang lanjutan uji materiil Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (4/11). Menurut Patrialis, klarifikasi tersebut supaya tidak ada salah paham antara fungsi dan wewenang antara lembaga-lembaga hukum.
Menanggapi hal tersebut, Ketua MK, Mahfud MD, menyatakan pemutaran rekaman tidak melanggar hukum. Selengkapnya simak video berikut.(TES)
Hal tersebut disampaikan Patrialis pada sidang lanjutan uji materiil Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (4/11). Menurut Patrialis, klarifikasi tersebut supaya tidak ada salah paham antara fungsi dan wewenang antara lembaga-lembaga hukum.
Menanggapi hal tersebut, Ketua MK, Mahfud MD, menyatakan pemutaran rekaman tidak melanggar hukum. Selengkapnya simak video berikut.(TES)