Timbulkan Bahaya, Dedi Larang Warganya Minta Sumbangan di Jalanan

Jika butuh untuk pembangunan rumah ibadah, masyarakat diminta datang ke pemerintah.

oleh Liputan6 diperbarui 30 Apr 2016, 08:00 WIB
Ada sejumlah daerah rawan longsor di Kabupaten Purwakarta, diantaranya, Jatlihur, Tegalwaru, Maniis, Sukatani, Darangdan, dan Plered.

Liputan6.com, Purwakarta - Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, melarang masyarakat meminta sumbangan untuk pembangunan rumah ibadah di jalan raya. Aksi itu dinilai mengganggu arus lalu lintas dan bisa menimbulkan bahaya.

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, mengatakan pihaknya melarang masyarakat meminta sumbangan di jalan raya karena sering dimanfaatkan oleh beberapa orang yang tidak bertanggungjawab.

"Terkadang, ada beberapa orang yang hanya memanfaatkan permintaan sumbangan di jalan untuk meraup untung," kata Dedi di Purwakarta, dikutip Antara, Jumat (29/4/2016).

Dedi menegaskan, bagi masyarakat yang membutuhkan anggaran untuk pembangunan rumah ibadah lebih baik tidak meminta sumbangan di jalan, karena mengganggu arus lalu lintas dan banyak dimanfaatkan orang yang tidak bertanggung jawab.


Ia mempersilakan warganya yang membutuhkan anggaran pembangunan rumah ibadah untuk mengajukan permohonan ke Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

"Silahkan masyarakat yang membutuhkan anggaran pembangunan rumah ibadah menghubungi pemerintah desa setempat untuk selanjutnya ditindaklanjuti," kata Dedi.

Pada tahun ini Pemkab Purwakarta mengeluarkan anggaran sekitar Rp2 miliar untuk sumbangan pembangunan rumah ibadah. Dari total bantuan anggaran tersebut, pemerintah daerah setempat memberikan sumbangan Rp50 juta hingga Rp100 juta untuk satu pengajuan pembangunan rumah ibadah.

"Jadi ke depannya, saya berharap agar tidak ada lagi yang meminta sumbangan di jalan raya," kata Dedi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya