Sebelum Di Eksekusi Mati, Ini Hak yang Diberikan Kepada Terpidana Mati
Kejaksaan Agung berencana mengeksekusi mati para terpidana narkoba. Namun, Kejaksaan Agung harus memastikan hak hukum terpidana mati terpenuhi. Satu di antaranya tentang pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh narapidana.
Diterbitkan 29 April 2016, 20:16 WIBKejaksaan Agung berencana mengeksekusi mati para terpidana narkoba. Namun, Kejaksaan Agung harus memastikan hak hukum terpidana mati terpenuhi. Satu di antaranya tentang pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh narapidana.
POPULER
Berita Terbaru
Nasib Gajah Sumatera di Tengah Kebakaran Way Kambas
- 2 jam yang lalu
2 Kopdes Merah Putih di Kudus Disatroni Maling, Blower AC Digondol
- 4 jam yang lalu
Akhir Sepak Terjang Bos Togel Semarang, Siapa yang Beking?
- 5 jam yang lalu
Remaja Pria di Tegal Cabuli Anak Balita, Warga Emosi Kepung Pelaku
- 5 jam yang lalu
Deretan Janji Gubernur Kaltim: Atasi Kebakaran Hutan hingga Pecat Ajudan Arogan