Sebelum Di Eksekusi Mati, Ini Hak yang Diberikan Kepada Terpidana Mati
Kejaksaan Agung berencana mengeksekusi mati para terpidana narkoba. Namun, Kejaksaan Agung harus memastikan hak hukum terpidana mati terpenuhi. Satu di antaranya tentang pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh narapidana.
Diterbitkan 29 April 2016, 20:16 WIBKejaksaan Agung berencana mengeksekusi mati para terpidana narkoba. Namun, Kejaksaan Agung harus memastikan hak hukum terpidana mati terpenuhi. Satu di antaranya tentang pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh narapidana.
POPULER
Berita Terbaru
Dari Kopi ke 1.001 Kebaikan, Kisah Sewindu Perjalanan Pemberdayaan Madaya Sinjai
- 17 menit yang lalu
Abu Anak Krakatau Sampai Tangerang, Pemkot Siapkan Langkah Antisipasi
- 26 menit yang lalu
Konser Amal untuk NTT di Makassar Raup Puluhan Juta Rupiah
- 37 menit yang lalu
Dampak Anak Krakatau, Sekolah di Banten Libur 3 Hari
- 42 menit yang lalu
Kronologi Pabrik Terbakar Kerugian Rp 1,2 Miliar