Izin Tinggal Oceanic Viking Diperpanjang

Pemerintah Indonesia akhirnya memperpanjang izin tinggal kapal Oceanic Viking milik Australia yang membawa 78 pengungsi asal Sri Lanka hingga November mendatang. Sementara warga setempat menolak pemberian suaka bagi para imigran tersebut.

oleh Liputan6 diperbarui 30 Okt 2009, 23:16 WIB
Liputan6.com, Tanjung Pinang: Pemerintah Indonesia akhirnya memperpanjang izin tinggal kapal Oceanic Viking milik Australia yang membawa 78 pengungsi asal Sri Lanka hingga (6/11) mendatang. Perpanjangan izin tinggal diberikan setelah proses dialog antara pemerintah Indonesia dan Australia belum mencapai titik temu.

Sebelumnya, Pemerintah Daerah Kepulauan Riau menolak menerima para pengungsi itu kendati pemerintah telah mengikat perjanjian dengan Australia, untuk mengurus para pencari suaka dan memprosesnya sesuai aturan hukum internasional.

Sementara itu, warga di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Jumat (30/10) berunjuk rasa di depan kantor walikota menolak pemberian suaka bagi para imigran asal Sri Lanka. Selain akan mempersulit perekonomian warga sekitar, warga takut, mereka akan menularkan penyakit berbahaya.

Kapal Oceanik Viking menyelamatkan 78 pengungsi asal Sri Lanka yang sedang menuju Australia. Kapal Australia itu lalu berlabuh di Bintan sejak Senin silam. Selengkapnya, simak video dalam berita ini.(BJK/SHA)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya