Jaksa Agung: Eksekusi Mati Tak Menyenangkan tapi Harus Dilakukan

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, eksekusi tersebut harus dilakukan untuk memberi efek jera.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 21 Apr 2016, 17:42 WIB
Jaksa Agung HM Prasetyo saat mengikuti rapat kerja dengan komisi III DPR, Jakarta, Selasa (19/1). Rapat ini juga membahas penjelasan kasus yang diduga melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto dalam kasus PT.FreePort. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah segera melakukan eksekusi hukuman mati jilid III. Eksekusi itu pasti dilakukan tahun ini.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan eksekusi tersebut harus dilakukan untuk memberi efek jera.

"Hukuman mati bukan sesuatu yang menyenangkan, tapi harus kita laksanakan. Untuk menyelamatkan bangsa ini," ujar Prasetyo saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/4/2016).

Dia menegaskan hukuman tetap akan dilakukan. Wajib hukumnya bagi yang kasusnya telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap untuk dieksekusi.

"Sesuai tekad pemerintah hukuman mati akan tetap dilaksanakan hanya tinggal waktunya. Bagaimana pun proses hukum harus berakhir. Bagi yang telah inkracht putusannya akan kita laksanakan eksekusi pada saatnya nanti. Kami sudah dua kali eksekusi mati," ucap Prasetyo.

Pemerintah belum menentukan di mana eksekusi mati tersebut dilakukan. Namun, "tempat yang paling tepat adalah Nusakambangan," kata Prasetyo.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya