Ahok: Reklamasi Ditunda untuk Cocokkan Aturan

Menurut Ahok, penerbitan izin kepada para pengembang selama ini tak ada yang salah.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 18 Apr 2016, 20:19 WIB
Ki-ka: Menteri LHK Siti Nurbaya, Gubernur Ahok dan Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli jelang rapat koordinasi di Kemnko Maritim, Jakarta, Senin (18/4). Rapat membahas Reklamasi Teluk Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan, moratorium atau penghentian sementara reklamasi Teluk Jakarta diperlukan untuk mencocokkan peraturan yang selama ini tumpang tindih.

"Ada undang-undang saling tumpang tindih. Tafsirannya gimana? Nah ini mesti Menko putusin. Kalau diputusin, saya enggak tahu berapa bulan ya tergantung tim komite kerja berapa cepat," ujar Ahok di Gedung Menko Maritim Jakarta, Senin (18/4/2016).

Menurut Ahok, penerbitan izin kepada para pengembang selama ini tak ada yang salah, hanya saja terdapat multitafsir antara pemerintah pusat dan Pemprov DKI.


"Cuma multi ditafsirkan. Malahan juga semua sudah sepakat kalau izin ada di tangan gubernur, kecuali yang buat pelabuhan, di tangan Menteri Perhubungan," kata Ahok.

Mantan Bupati Belitung Timur itu menyatakan, selama ini proyek reklamasi juga terjadi di Banten dan Tangerang. Namun, hanya reklamasi di Jakarta yang dipermasalahkan. Oleh karena itu, kementerian terkait perlu turun tangan untuk melerai polemik itu.

"Kita juga lihat, yang Tangerang, kan bangun lebih gila juga. Bekasi juga bangun. Kenapa orang enggak ributin yang Tangerang sama Bekasi coba? Jawa Barat dan Banten? cuma Jakarta yang diributin. Makanya, mesti sekelas menteri ini yang ngatur. Kita harap cepetlah," ujar Ahok.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya