Mobil Pribadi Akan Dibatasi Masuk Kota Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membatasi masuknya kendaraan pribadi dari daerah penyangga Ibu Kota. Caranya, dengan memperluas fasilitas parkir yang berada di terminal-terminal dan wilayah penyangga.
Diterbitkan 18 April 2016, 18:06 WIBPemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membatasi masuknya kendaraan pribadi dari daerah penyangga Ibu Kota. Caranya, dengan memperluas fasilitas parkir yang berada di terminal-terminal dan wilayah penyangga.
POPULER
Berita Terbaru
Surat Maryam Ayat 4 Lengkap Tafsir, Optimisme dalam Berdoa dan Adabnya
- 7 jam yang lalu
Surat Al-Hasyr Ayat 10, Doa Mohon Ampunan dan Dijauhkan dari Rasa Dengki
- 9 jam yang lalu
Surat Al-Baqarah Ayat 201 dan Hikmahnya, Doa Sapu Jagat Kebaikan Paripurna
- 11 jam yang lalu
Bacaan Surat Al-Qashash Ayat 24 Lengkap, Doa Nabi Musa Memohon Kebaikan dan Hikmahnya
- 13 jam yang lalu
Tafsir Surat Al Kahfi Ayat 41-50, Kandungan dan Hikmahnya