Belok Kiri, Tunggu Lampu Hijau

Undang-undang Lalu-Lintas Nomor 22 Tahun 2009 melarang kendaraan langsung belok kiri di persimpangan bila lampu merah lalu-lintas masih menyala. Aturan baru bagi pengendara ini masih dalam tahap sosialisasi.

oleh Liputan6 diperbarui 21 Okt 2009, 18:08 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Belok kiri jalan terus. Demikian aturan lalu-lintas yang kadung tertanam di benak para pengendara saat menemui persimpangan jalan. Tapi, mulai sekarang hati-hati. UU Lalu-lintas Nomor 22 Tahun 2009 melarang kendaraan langsung belok kiri di persimpangan bila lampu merah lalu-lintas masih menyala. Statusnya sama dengan kendaraan yang hendak bergerak lurus atau ke kanan. Pelanggar akan dikenakan tilang dan denda sebesar Rp 250 ribu.

Aturan baru bagi pengendara ini masih dalam tahap sosialisasi. Berdasarkan pantauan SCTV di Jakarta, Rabu (21/10), rambu lalu-lintas di berbagai persimpangan jalan mulai dibenahi untuk penerapan undang-undang ini. Karena itu, mulai sekarang biasakan berhenti di persimpangan berlampu lalu-lintas meski hendak berbelok kiri.(ZAQ/YUS)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya